Alamat kami

SELAMAT DATANG DI http://konsuillangsa.blogspot.com ALAMAT KANTOR : JLN, PAYA BUJOK SEULEUMAK No,202 KOTA LANGSA

Syarat Sertifikasi ijin Usaha




Persyaratan Proses Sertifikat Keterampilan (SKT), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Badan Usaha (SBU-LPJK), Sertifikat Kompetensi Penyedia Barang dan Jasa (SBU-Kadin)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Pendaftaran Usaha Penunjang Migas (SKT MIGAS)
 
A. Persyaratan Sertifikasi Tenaga Terampil Jasa Konstruksi (SKT-Sertifikat Keterampilan)
Melampirkan Data Tenaga Terampil
Keterangan
1. Asli SKT-sertifikat keterampilan (untuk up-grade atau perpanjangan sertifikat)
2. Fotokopi ijazah tenaga ahli yang telah dilegalisir
3. KTP tenaga terampil
4. NPWP tenaga terampil
5. CV / Riwayat hidup tenaga terampil
6. Photo tenaga terampil ukuran 3 x 4 berwarna (2 lembar)
 
 
B. Persyaratan Sertifikasi Tenaga Ahli Jasa Konstruksi (SKA-Sertifikat Keahlian)
Melampirkan Data Tenaga Tenaga Ahli
Keterangan
1. Asli SKA-sertifikat keahlian (untuk up-grade atau perpanjangan sertifikat)
2. Fotokopi ijazah tenaga ahli yang telah dilegalisir
3. KTP tenaga ahli
4. NPWP tenaga ahli
5. CV / Riwayat hidup tenaga ahli
6. Photo tenaga ahli ukuran 3 x 4 berwarna (2 lembar)
 
 
C. Persyaratan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi (LPJK)
D. Persyaratan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Penyedia Barang dan Jasa (KADIN)
Melampirkan Data Tenaga Ahli
1. Melampirkan sertifikat keterampilan (SKT) untuk sertifikasi jasa pelaksana konstruksi kualifikasi kecil
2. Melampirkan sertifikat keahlian (SKA) minimal 2 orang untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Tekni (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB)
Melampirkan Data Administrasi dan Legalitas Perusahaan
1. Izin persetujuan investasi/izin prinsip PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

2. Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada) yang terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

3. Surat keterangan domisili perusahaan

4. SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT

5. NPWP-Nomor pokok wajib pajak

6. TDP-Tanda daftar perusahaan

7. Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi (jika ada)

8. Sertifikat ISO 9001:2008 
  • Untuk permohonan sertifikasi jasa pelaksana konstruksi Gred 7
  • Untuk permohonan sertifikasi jasa perencana dan pengawas konstruksi Gred 4
Melampirkan Data Pengurus dan Pemegang Saham
1. Daftar susunan pengurus perusahaan

2. Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;
  • KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia
  • IKTA/KITAS jika warga negara asing

3. Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)

4. Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
  • KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
  • IKTA/Pasport untuk warga negara asing

5. NPWP perusahaan/badan usaha jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan
Melampirkan Data Keuangan dan Pajak
1. Laporan keuangan perusahaan/Neraca Rugi-Laba, atau
2. Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik 
3. Laparan pajak SPT-PPH
Melampirkan Data Pengalaman Kerja dan Peralatan
1. Daftar peralatan proyek untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi

2. melampirkan bukti kontrak/perjanjian kerja yang pernah dilaksanakan dilengkapi dengan;
  • Berita acara serah terima pekerjaan
  • Bukti penyetoran PPN sesuai kontrak/proyek
 
Melampirkan Data Tenaga Ahli
1. Fotokopi ijazah tenaga ahli 
2. KTP tenaga ahli
3. NPWP tenaga hali
4. CV / Riwayat hidup tenaga ahli
 Melampirkan Data Administrasi dan Legalitas Perusahaan
1. Izin persetujuan investasi/izin prinsip PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

2. Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada) yang terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

3. Surat keterangan domisili perusahaan

4. SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT

5. NPWP-Nomor pokok wajib pajak

6. SIUP-Surat izin usaha perdagangan atau izin usaha lainnya

6. TDP-Tanda daftar perusahaan

7. Kartu tanda anggota asosiasi KADIN 

8. Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan terkait
Melampirkan Data Pengurus dan Pemegang Saham
1. Daftar susunan pengurus perusahaan

2. Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;
  • KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia
  • IKTA/KITAS jika warga negara asing

3. Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)

4. Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
  • KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
  • IKTA/Pasport untuk warga negara asing

5. NPWP perusahaan/badan usaha jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan
Melampirkan Data Keuangan dan Pajak
1. Laporan keuangan perusahaan/Neraca Rugi-Laba, atau
2. Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik 
3. Laparan pajak SPT-PPH
Melampirkan Data Pengalaman Kerja dan Peralatan
 1. Daftar peralatan proyek untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi

2. melampirkan bukti kontrak/perjanjian kerja yang pernah dilaksanakan dilengkapi dengan;
  • Berita acara serah terima pekerjaan
  • Bukti penyetoran PPN sesuai kontrak/proyek
 
 
E. Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Untuk Bidang Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
Keterangan
1. Melampirkan persyaratan dan data tersebut diatas poin A, poin B dan poin C
2. Melampirkan sertifikat keahlian (SKA) atau sertifikat keterampilan (SKT)
2. Melampirkan sertifikat badan usaha (SBU)
 
 
F. Persyaratan Pendaftaran Usaha Penunjang Migas (SKT-MIGAS)
Untuk Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Keterangan
1. Melampirkan persyaratan dan data tersebut diatas poin A, poin B  dan C 
2. Melampirkan struktur organisasi perusahaan
3. Melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi untuk bidang jasa konstruksi
4. Melampirkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan Pemda/Kabupaten/Kota atau
5. Melampirkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan BKPM untuk perusahaan penanaman modal
 SBU dan IUJK masih berlaku
Untuk Bidang Usaha non Konstruksi
 
1. Melampirkan persyaratan dan data tersebut diatas poin D
2. Melampirkan struktur organisasi perusahaan
3. Melampirkan Sertifikat kompetensi dari badan sertifikasi atau Sertifikat Kompetensi Kadin
4. Melampirkan Izin Usaha dari instansi terkait;
  • SIUP untuk jenis usaha perdagangan
  • SIUJPT untuk usaha forwarding
  • IUT/Izin usaha tetap dari BKPM sesuai bidang usaha untuk perusahaan penanaman modal
  • Izin usaha industri untuk bidang usaha industri
  • Izin Usaha Tetap Pariwisata untuk usaha pariwisata
  • SIUJS-Untuk usaha jasa survey
  • SIUPAL-Untuk usaha pelayaran/anggkutan laut
5. Untuk jenis kegiatan usaha tertentu dibutuhkan rekomendasi/izin khusus dari instansi terkait
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR ANDA