Persyaratan Proses Sertifikat Keterampilan (SKT),
Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Badan Usaha (SBU-LPJK), Sertifikat
Kompetensi Penyedia Barang dan Jasa (SBU-Kadin)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Pendaftaran
Usaha Penunjang Migas (SKT MIGAS)
A.
Persyaratan Sertifikasi Tenaga Terampil Jasa Konstruksi (SKT-Sertifikat
Keterampilan)
Melampirkan
Data Tenaga Terampil
|
Keterangan
|
1.
Asli SKT-sertifikat keterampilan (untuk up-grade atau perpanjangan
sertifikat)
2. Fotokopi
ijazah tenaga ahli yang telah dilegalisir
3. KTP
tenaga terampil
4. NPWP
tenaga terampil
5. CV
/ Riwayat hidup tenaga terampil
6. Photo
tenaga terampil ukuran 3 x 4 berwarna (2 lembar)
|
B.
Persyaratan Sertifikasi Tenaga Ahli Jasa Konstruksi (SKA-Sertifikat Keahlian)
Melampirkan
Data Tenaga Tenaga Ahli
|
Keterangan
|
1.
Asli SKA-sertifikat keahlian (untuk up-grade atau perpanjangan
sertifikat)
2. Fotokopi
ijazah tenaga ahli yang telah dilegalisir
3. KTP
tenaga ahli
4. NPWP
tenaga ahli
5. CV
/ Riwayat hidup tenaga ahli
6. Photo
tenaga ahli ukuran 3 x 4 berwarna (2 lembar)
|
C.
Persyaratan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi (LPJK)
D.
Persyaratan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Penyedia Barang dan Jasa (KADIN)
Melampirkan
Data Tenaga Ahli
|
1.
Melampirkan sertifikat keterampilan (SKT) untuk sertifikasi jasa
pelaksana konstruksi kualifikasi kecil
2.
Melampirkan sertifikat keahlian (SKA) minimal 2 orang untuk ditetapkan
sebagai Penanggung Jawab Tekni (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB)
|
Melampirkan
Data Administrasi dan Legalitas Perusahaan
|
1. Izin
persetujuan investasi/izin prinsip PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika
ada) yang terkait dengan;
a)
Perubahan status penanaman modal
b)
Perubahan nama perusahaan
c)
Perubahan bidang usaha
d)
Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e)
Perubahan modal dan kepemilikan saham
f)
Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
2. Akta
pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang
terakhir (jika ada) yang terkait dengan;
a)
Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
b)
Perubahan nama perusahaan
c)
Perubahan bidang usaha
d)
Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e)
Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas
f)
Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
3. Surat
keterangan domisili perusahaan
4. SK
Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT
5. NPWP-Nomor
pokok wajib pajak
6. TDP-Tanda
daftar perusahaan
7. Kartu
tanda anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi (jika ada)
8. Sertifikat
ISO 9001:2008
|
Melampirkan
Data Pengurus dan Pemegang Saham
|
1. Daftar
susunan pengurus perusahaan
2. Identitas/tanda
pengenal pengurus perusahaan;
3. Daftar
susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
4. Identitas/tanda
pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
5. NPWP perusahaan/badan
usaha jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan
|
Melampirkan
Data Keuangan dan Pajak
|
1. Laporan
keuangan perusahaan/Neraca Rugi-Laba, atau
2. Laporan
keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik
3. Laparan
pajak SPT-PPH
|
Melampirkan Data
Pengalaman Kerja dan Peralatan
|
1. Daftar
peralatan proyek untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi
2.
melampirkan bukti kontrak/perjanjian kerja yang pernah
dilaksanakan dilengkapi dengan;
|
Melampirkan
Data Tenaga Ahli
|
1. Fotokopi
ijazah tenaga ahli
2. KTP
tenaga ahli
3. NPWP
tenaga hali
4. CV
/ Riwayat hidup tenaga ahli
|
Melampirkan
Data Administrasi dan Legalitas Perusahaan
|
1. Izin
persetujuan investasi/izin prinsip PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika
ada) yang terkait dengan;
a)
Perubahan status penanaman modal
b)
Perubahan nama perusahaan
c)
Perubahan bidang usaha
d)
Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e)
Perubahan modal dan kepemilikan saham
f)
Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
2. Akta
pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir
(jika ada) yang terkait dengan;
a)
Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
b)
Perubahan nama perusahaan
c)
Perubahan bidang usaha
d)
Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e)
Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas
f) Perubahan
susunan pengurus (direksi & komisaris)
3. Surat
keterangan domisili perusahaan
4. SK
Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT
5. NPWP-Nomor
pokok wajib pajak
6.
SIUP-Surat izin usaha perdagangan atau izin usaha lainnya
6. TDP-Tanda
daftar perusahaan
7. Kartu
tanda anggota asosiasi KADIN
8. Kartu
tanda anggota asosiasi perusahaan terkait
|
Melampirkan
Data Pengurus dan Pemegang Saham
|
1. Daftar
susunan pengurus perusahaan
2. Identitas/tanda
pengenal pengurus perusahaan;
3. Daftar
susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
4. Identitas/tanda
pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
5. NPWP perusahaan/badan
usaha jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan
|
Melampirkan
Data Keuangan dan Pajak
|
1. Laporan
keuangan perusahaan/Neraca Rugi-Laba, atau
2. Laporan
keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik
3. Laparan
pajak SPT-PPH
|
Melampirkan Data
Pengalaman Kerja dan Peralatan
|
1.
Daftar peralatan proyek untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pelaksana
konstruksi
2.
melampirkan bukti kontrak/perjanjian kerja yang pernah dilaksanakan dilengkapi
dengan;
|
E.
Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Untuk
Bidang Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
|
Keterangan
|
1. Melampirkan
persyaratan dan data tersebut diatas poin A, poin B dan poin C
2.
Melampirkan sertifikat keahlian (SKA) atau sertifikat keterampilan (SKT)
2.
Melampirkan sertifikat badan usaha (SBU)
|
F.
Persyaratan Pendaftaran Usaha Penunjang Migas (SKT-MIGAS)
Untuk
Bidang Usaha Jasa Konstruksi
|
Keterangan
|
1.
Melampirkan persyaratan dan data tersebut diatas poin A, poin B
dan C
2.
Melampirkan struktur organisasi perusahaan
3.
Melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi untuk bidang jasa
konstruksi
4. Melampirkan
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan Pemda/Kabupaten/Kota atau
5.
Melampirkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan BKPM untuk
perusahaan penanaman modal
|
SBU dan
IUJK masih berlaku
|
Untuk
Bidang Usaha non Konstruksi
|
|
1.
Melampirkan persyaratan dan data tersebut diatas poin D
2.
Melampirkan struktur organisasi perusahaan
3.
Melampirkan Sertifikat kompetensi dari badan sertifikasi atau Sertifikat
Kompetensi Kadin
4.
Melampirkan Izin Usaha dari instansi terkait;
5. Untuk
jenis kegiatan usaha tertentu dibutuhkan rekomendasi/izin khusus dari
instansi terkait
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR ANDA